Kaidah Tafsir
Kata "Kaidah oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Rumusan asas-asas yang menjadi hukum, aturan tertentu, patokan, dalil (dalam metematika). dan dalam bahasa arab kata qa'idah (Kaidah) diartikan "asas/fondasi".
dalam pengertian istilah penjelasan dari Syarif Ali Bin Muhammad al-junari (1339-1413M)
dalam bukunya at-Ta'rifat mengemukakan bahwa kaidah adalaj rumusan yang bersifat kully (menyeluruh) mencakup semua bagian-bagiannya.
Kata Tafsir, pada mulanya berarti penjelasan, atau penampakan makna. Ahmad Ibnu Faris (w. 395 H), pakar ilmu menjelaskan dalam bukunya al-Maqayis fi al-lughah bahwa kata-kata yang terdiri dari ketiga huruf fa-sin-ra' maknamengandung keterbukaan dan kejelasan.
Pengertian Kaidah Tafsir
Kaidah Tafsir adalah ketepatan-ketepatan yang membantu seorang penafsir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur'an dan menjelaskan apa yang musykil dari kandugan ayat-ayatnya. Ketepatan-ketepatan tersebut merupakan patokan bagi mufasir untuk memahami kandungan dan pesan-pesan al-Qur'an yang dalam penerapannya memerlukan kejelian dan kehati-hatian, apalagi sebagai kaidah yang dijadikan patokan itu mengandung pengecualian-pengecualian layaknya kaidah ilmu-lmu lainnya.
Sumber: Buku "Kaidah Tafsir" M.Quraish Shihab
0 comments:
Post a Comment